“Muamalah” berasal dari bahasa arab aamala, yuamilu, muamalah, yang berarti “sebuah aturan yang mengikat dua unsur subyek dalam urusan dunia, seperti perdagangan atau jual beli.
Di era modern seperti sekarang ini, sering disebut dengan istilah “transaksi.” Meskipun bersifat duniawi dan menyangkut transaksi, namun “muamalah” dalam Islam terikat pada sebuah hukum dan masuk dalam garapan hukum fiqih, untuk menghindari cara bertransaksi yang “barbar” atau “sekuler” yang bersifat haram, syubhat atau gharar yang merupakan perbuatan terlarang dalam agama Islam.
Oleh karena itu, saat ini di Indonesia, muamalah umumnya dikenal sebagai sebuah usaha yang berdasarkan/berbasis syari‟ah. Lembaga pengelola usaha YABIS dalam hal ini dibentuk guna memberikan pemasukan kepada yayasan agar lebih berkembang di bidang pendidikan, maupun da‟wah yang merupakan garapan usaha utama.