Bidang Dawah – UPZ YABIS

VISI, MISI DAN TUJUAN

VISI

Menjadi Lembaga Zakat, Infak dan Sedekah terbaik dan terpercaya

MISI

  • Mengelola ZIS yang humanis (atas nama kemanusiaan)
  • Selalu hadir dan peduli
  • Penyaluran yang tepat sasaran
  • Terbuka, transparan dan bertanggung jawab

TUJUAN

  • Dapat memberi manfaat secara nyata kepada masyarakat sebagai bagian dari mempercepat terwujudnya visi & misi YABIS
  • Selalu hadir dan peduli memberi kepada setiap Masyarakat yang membutuhkan
  • Mengelola dan menyalurkan ZIS secara profesional dan tepat sasaran
  • Berusaha menjadikan seluruh mustahiq menjadi Muzakki atau menjadikan setiap tangan di bawah menjadi tangan di atas

SEKILAS TENTANG

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) YABIS

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) YABIS adalah Lembaga resmi pengumpul zakat, infak dan sedekah, merupakan satuan organisasi yang didirikan pada tanggal 20 Juni 2003 dengan S.K Walikota Bontang Nomor 510 Tahun 2003 dan dibawah pengawasan oleh BAZNAS Kota Bontang untuk membantu mengumpulkan zakat.

Membayar Zakat, merupakan rukun Islam yang ketiga. Pengertian zakat dalam kaidah syar’i adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muzakki (pembayar zakat) untuk diberikan kepada mustahiq (yang berhak menerima zakat). Zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta).

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim atas nama dirinya dan yang dibawah tanggung jawabnya pada saat menjelang idul fitri. Sedangkan zakat mal merupakan zakat harta kekayaan berupa emas dan perak, harta perniagaan, binatang ternak (sapi, kambing dll).

Perubahan sosial dalam dunia ekonomi membuat para ulama mengambil ijtihad yang mewajibkan dikeluarkannya zakat bagi seorang. muslim yang memilki profesi dengan penghasilan yang lebih dikenal dengan zakat profesi/penghasilan.

Ketika seorang muslim ingin memberikan harta zakatnya kepada mustahiq, maka Nabi Muhammad SAW pada zamannya, membentuk baitul mal yang mengelola harta dari kumpulan zakat, Infaq dan shadaqah guna diberikan kepada mustahiq, sekarang dikenal dengan Badan Amil Zakat Infaq dan shadaqah (BAZIS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Profile kami

PELAYANAN

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) YABIS

Untuk mewujudkan Visi, sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang dinyatakan dalam misi menciptakan generasi yang berintelektual tinggi dan berwawasan global serta tetap berkarakter sebagai pribadi muslim yang tangguh, maka SMA IT YABIS memiliki program unggulan sebagai berikut

Zakat Mal

Zakat yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan seseorang yang mencapai nisab (ambang batas minimum) dan telah dimiliki selama satu tahun hijriyah.

Zakat mal ini merupakan bagian dari lima rukun Islam yang wajib bagi umat Muslim yang mampu untuk membayar sebagian dari harta mereka kepada golongan yang membutuhkan

Besarnya zakat mal adalah 2,5% dari total kekayaan atau harta yang dimiliki, setelah mencapai nisab dan telah melewati satu tahun kepemilikan.

Zakat Fitrah

zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan biasanya ditetapkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau jenis makanan lain yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Besaran zakat fitrah diukur dalam satuan berat (misalnya kilogram) dari makanan tersebut dan dapat bervariasi tergantung pada harga pasar dan kebijakan lokal.

Infaq & Sadaqah

Kegiatan memberikan sumbangan atau bantuan secara sukarela atau pemberian secara cuma-cuma yang dilakukan oleh seorang Muslim kepada individu atau kelompok yang membutuhkan.

Berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan jumlah yang telah ditetapkan, infaq tidak memiliki kewajiban jumlah minimal yang harus diberikan.

Besaran infaq biasanya bergantung pada kemampuan individu serta keinginan mereka untuk memberikan bantuan kepada yang membutuhkan, baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang dapat membantu meringankan beban orang lain.

Wakaf

Wakaf bisa berupa tanah, bangunan, uang, atau barang lainnya yang diberikan untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, sumur, pusat kesehatan, panti asuhan, dan lain sebagainya. Hasil dari wakaf ini biasanya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta berkontribusi dalam memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi.

Pemberian wakaf dipandang sebagai amal jariyah (amal yang terus memberi manfaat) yang akan terus mendatangkan pahala bagi orang yang mewakafkan serta berdampak positif bagi masyarakat luas.

Fidyah

embayaran pengganti atau kompensasi atas kewajiban seseorang dalam menjalankan ibadah tertentu yang tidak dapat dilaksanakan karena suatu alasan yang sah atau karena kondisi yang menghalangi pelaksanaannya. Fidyah biasanya terkait dengan ibadah puasa bagi umat Islam.

Besaran fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah tertentu, seringkali sejumlah tertentu dari makanan pokok yang umum dikonsumsi atau berdasarkan nilai yang telah ditetapkan oleh otoritas agama setempat. Fidyah ini harus dibayarkan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, atau untuk tujuan kemanusiaan lainnya.

Struktur Organisasi